C.E.R.I.A
C.E.R.I.A
C.E.R.I.A
C.E.R.I.A
C.E.R.I.A
Cepat
Efektif
Responsif
Integritas
Akuntabel
Rumah Aspirasi adalah media kanal tempat dimana masyarakat dapat memproses permohonan untuk menyampaikan, menyalurkan aspirasinya kepada DPR RI. Dengan kanal rumah aspirasi ini masyarakat dapat menyampaikan lebih awal pemberitahuan permohonan akan menyampaikan aspirasi apa yang masyarakat rasakan, baik itu menyangkut masukan atas pembahasan dan proses politik yang ada di Dewan atau pun berkaitan dengan segala hal yang berkaitan dengan kebijakan pemerintah.
Rumah Aspirasi ini, sangat berkaitan dengan Partisipasi Masyarakat, sebagaimana diatur dalam Tata Tertib DPR RI yang menyatakan bahwa masyarakat dapat memberikan masukan secara lisan dan / atau tertulis kepada DPR dalam proses :
Masukan aspirasi disampaikan kepada Anggota dan / atau Pimpinan Alat Kelengkapan DPR dengan menyebutkan Identitas yang jelas.
Rumah Aspirasi sebagai sebuah kanal permohonan penyampaian aspirasi menjadi sangat penting mengingat program kerja DPR RI sudah terjadwal berdasar keputusan Badan Musyawarah DPR RI yang menyangkut waktu pembahasan program Legislasi, Anggaran dan Pengawasan.
Dengan Rumah Aspirasi ini maka Bagian yang menangani Penyaluran Delegasi Masyarakat akan dapat mengkoordinasikan lebih awal dengan Sekretariat Alat Kelengkapan DPR RI maupun Sekretariat Fraksi-Fraksi yang ada di DPR RI, sesuai dengan tujuan permohonan masyarakat.
REPRESENTASI RAKYAT DAN PARTISIPASI MASYARAKAT
MELALUI
RUMAH ASPIRASI
Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DPR RI Nomor 3 Tahun 2015, Pasal 210 ayat(1), ayat (2) dan ayat (4) yaitu :
Pasal 215 menyatakan bahwa masyarakat dapat memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis kepada DPR dalam proses :
Pasal 216 disebut kan bahwa :
Pasal 217 disebutkan bahwa :
Sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 sebagimana diubah dengan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2015 tentang Tata Tertib, maka Sekretariat Jenderal sebagai sistem pendukung DPR yang berkedudukan sebagai kesekretariatan lembaga Negara, dan dalam pelaksanaannya menyalurkan aspirasi delegasi masyarakat kepada Dewan dengan membuka kanal rumah aspirasi.
Peraturan Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI sebagaiman diubah dengan Peraturan Sekretaris Jenderal DPR RI Nomor 2 Tahun 2016, pada Pasal 1 disebutkan bahwa Sistem pendukung Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia adalah Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian.
Dalam struktur organisasi, Biro Protokol berada didalam ruang lingkup Deputi Bidang Administrasi. Tugas Biro Protokol adalah menyelenggarakan dukungan keprotokolan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Sekretariat Jenderal, dan Badan Keahlian.
Dalam Pasal 12 disebutkan bahwa Biro Protokol terdiri atas :
Dalam Pasal 17 disebutkan bahwa Bagian Upacara dan Penyaluran Delegasi Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan dukungan keprotokolan dalam kegiatan upacara Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Sekretariat Jenderal, dan Badan Keahlian, serta pelaksanaan penyaluran delegasi masyarakat dan pelaksanaan urusan logistik keprotokolan.
Pada Pasal 20 ayat (2) disebutkan bahwa subbagian Penyaluran Delegasi Masyarakat mempunyai tugas pelaksanaan penyaluran delegasi masyarakat dalam rangka penyampaian aspirasi masyarakat kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, pelaksanaan urusan logistic keprotokolan, pelaksanaan tata usaha Bagian Upacara dan Penyaluran Delegasi Masyarakat.